Kepolisian Daerah Papua Barat Daya resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut diputuskan dalam gelar perkara pada Rabu (1/4/2026), setelah penyidik menemukan indikasi kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah serta terpenuhinya minimal dua alat bukti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan Manurung, menyampaikan bahwa selama proses penyelidikan, tim telah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen pendukung.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, seluruh peserta sepakat bahwa kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena telah didukung oleh dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebanyak 38 staf di lingkungan Inspektorat Papua Barat Daya telah dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan serta menganalisis dokumen terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas Tahun Anggaran 2024.
Dari data yang dihimpun, total anggaran perjalanan dinas dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2024 sebesar Rp11,31 miliar. Sementara realisasi pencairan mencapai Rp6,19 miliar atau sekitar 54,7 persen melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan keterangan saksi hingga Maret 2026, ditemukan indikasi penyimpangan penggunaan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp2 miliar.
“Indikasi kerugian negara sementara sekitar Rp2 miliar lebih. Nilai tersebut masih akan dihitung secara resmi oleh auditor berwenang,” jelasnya.
Penyidik, lanjut dia, akan terus mendalami perkara dengan menelusuri aliran dana serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian menegaskan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Terkait sangkaan pasal, perkara ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal dua tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp10 juta hingga Rp2 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran daerah, sekaligus mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Reporter : Dedi

















