Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Umum

Malaysia Sita Kapal Indonesia Rp 6,6 Miliar, 12 WNI Ditangkap

×

Malaysia Sita Kapal Indonesia Rp 6,6 Miliar, 12 WNI Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kabar kurang sedap kembali datang dari dunia ketenagakerjaan migran Indonesia di luar negeri. Sebanyak 12 kru kapal berkebangsaan Indonesia dilaporkan ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia.

Keduabelas WNI itu ditangkap dalam operasi keamanan di perairan utara Pulau Manukan, Sabah, pada Minggu (29/3) akhir pekan lalu.

Example 300x600

Dikutip dari Harian Metro, Senin (30/3/2026), penahanan ini dilakukan setelah otoritas setempat menemukan adanya pelanggaran serius terkait dokumen keimigrasian dan prosedur keselamatan pelayaran.

Operasi yang dilakukan oleh tim patroli Maritim Malaysia tersebut, bermula saat sebuah kapal terdeteksi bergerak dalam kondisi yang mencurigakan di area perairan tersebut.

Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan bahwa belasan pria di atas kapal tersebut adalah warga negara Indonesia (WNI) yang tengah bekerja, namun tidak mengantongi izin kerja yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Malaysia.

Direktur Maritim Negeri Sabah dan Wilayah Persekutuan Labuan, Laksamana Pertama Maritim Mohd Khairulanuar Abd Majid, memberikan keterangan resmi terkait penangkapan ini.

Ia menegaskan, pihaknya melakukan tindakan tegas sebagai bagian dari penegakan hukum di wilayah perairan kedaulatan mereka.

“Sebagian dari mereka diduga melanggar Undang-Undang Imigrasi 1959/63 karena menggunakan Paspor Kunjungan Sosial tanpa izin kerja yang sah, selain itu kapal tersebut diduga melanggar Ordonansi Pelayaran Saudagar 1952 karena beroperasi tanpa jumlah kru yang mencukupi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Abd Majid.

Modus Operandi: Paspor Wisata untuk Bekerja

Kasus penggunaan paspor kunjungan sosial atau visa turis untuk bekerja di Malaysia, memang masih menjadi tantangan besar bagi otoritas kedua negara.

Dalam kasus ini, para kru kapal asal Indonesia tersebut diduga masuk ke Malaysia menggunakan izin kunjungan singkat.

Tapi kenyataannya, mereka bekerja secara profesional sebagai kru kapal di perairan Sabah. Hal ini tidak hanya melanggar administrasi keimigrasian, tetapi juga merugikan perlindungan hak-hak pekerja itu sendiri jika terjadi kecelakaan kerja.

Selain masalah izin kerja, kapal yang mereka operasikan juga melanggar aturan teknis pelayaran.

Kapal tersebut diketahui berlayar tanpa memenuhi syarat minimum jumlah awak kapal yang memadai.

Bagi Malaysia, persyaratan minimum jumlah awak kapal itu penting, karena dapat membahayakan keselamatan pelayaran di wilayah yang padat lalu lintas lautnya tersebut.

Para kru yang ditahan dilaporkan berusia antara 21 hingga 54 tahun. Mereka kini berada di bawah pengawasan ketat pihak berwenang Malaysia untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, kapal yang mereka gunakan telah ditarik ke dermaga milik Maritim Malaysia untuk disita.

Nilai sitaan kapal tersebut diperkirakan mencapai RM 2 juta atau setara dengan kurang lebih Rp6,6 miliar jika dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah.

Tegas Terhadap Pelanggaran Hukum Maritim

Laksamana Pertama Maritim Mohd Khairulanuar menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap siapapun yang melanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan isu keimigrasian dan keamanan di laut.

Penahanan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pengusaha kapal maupun para pekerja migran untuk selalu mematuhi jalur hukum yang legal dan transparan.

“Pihak kami tidak akan berkompromi terhadap pihak manapun yang melanggar undang-undang, khususnya yang melibatkan kesalahan imigrasi dan keselamatan pelayaran,” tegas Mohd Khairulanuar dalam keterangan tertulisnya kepada media.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *