Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Umum

Ramai-ramai Ajukan Pengalihan Penahanan Setelah KPK Izinkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

×

Ramai-ramai Ajukan Pengalihan Penahanan Setelah KPK Izinkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membolehkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah, sejumlah terdakwa korupsi ikut mengajukan permohonan yang sama. Yang dikhawatirkan sejumlah kalangan pegiat antikorupsi pun menjadi kenyataan.

Di sela sidang perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, Kamis (26/3/2026), Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang jadi terdakwa dalam kasus itu, melalui kuasa hukumnya, tiba-tiba mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah.

Example 300x600

”Bercermin dari kasus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tahanan rumah, kami mengajukan hal yang sama. Mohon kepada hakim mempertimbangkan dan mengabulkan permintaan kami,” ujar Kemal Shahab, kuasa hukum Abdul Wahid.

Gubernur Riau Abdul Wahid menyandang rompi tahanan dan digelandang menuju mobil tahanan setelah operasi tangkap tangan kasus suap proyek jalan dan jembatan di Provinsi Riau dalam ekspos penahanannya di ruang ekspos Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK melakukan OTT kasus ini dengan menangkap 9 orang dan menahan 3 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid. Selain menahan tiga orang yang ditetapkan tersangka, KPK juga menyita uang bukti kasus tersebut senilai Rp 1,6 miliar yang terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan beberapa mata uang asing. OTT KPK terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan beberapa orang lainnya tersebut dilakukan Senin (2/11/2025). 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
5-11-2025
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan dan digelandang menuju mobil tahanan setelah operasi tangkap tangan kasus suap proyek jalan dan jembatan di Provinsi Riau dalam ekspose penahanannya di ruang ekspose Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, awal November 2025.

Kondisi kesehatan kliennya pun dijadikan alasan utama untuk memperkuat permohonan tersebut. Kuasa hukum pun menyatakan telah melampirkan rekam medis serta surat jaminan dari keluarga sebagai dasar pertimbangan hakim.

Saat ini, Abdul Wahid masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Atas permintaan tersebut, majelis hakim belum mengambil keputusan. Mereka akan mengkajinya terlebih dahulu sebelum keputusan diambil.

Namun, jaksa penuntut umum dari KPK menolak permintaan itu. ”Selama proses penyidikan hingga pelimpahan, tidak pernah ada laporan gangguan kesehatan dari terdakwa,” kata jaksa Mayer Simanjuntak seperti dikutip dari Kompas.com.

Acungan jempol bekas Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer yang menjadi terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker saat difoto ketika menanti dimulainya sidang perdana kasus ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Senin (19/1/2026). Dalam sidang perdana ini digelar dengan pembacaan dakwaan terhadap 11 terdakwa, termasuk Immanuel Ebenezer, yang terlibat kasus ini. Sebelum persidangan pembacaan dakwaan dimulai, Immanuel Ebenezer mengatakan kepada jurnalis akan mengungkap kasus yang menjeratnya ini, termasuk dugaan terlibatnya salah satu parpol dan ormas yang turut berperan dalam praktik pemerasan tersebut. Dalam sidang ini Immanuel Ebenezer memperlihatkan gestur aneka ekspresi semangat dalam mengikuti sidang yang menjeratnya. Nilai total uang dari kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemenaker yang ditangani KPK ini diduga mencapai Rp 201 miliar. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO19-1-2025
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Acungan jempol bekas Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer yang menjadi terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker saat difoto ketika menanti dimulainya sidang perdana kasus ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

Tak hanya Abdul Wahid, permohonan pengalihan jenis penahanan juga hendak diajukan oleh bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Pria yang kini ditahan di Rutan KPK karena dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan itu beralasan ada kendala pada pembuluh darah di kepala sehingga membutuhkan tindakan dokter di rumah sakit.

Senada seperti kasus Abdul Wahid, kuasa hukum Ebenezer, Aziz Yanuar, juga menyinggung dibolehkannya Yaqut dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah. Menurut dia, tidak adil jika Ebenezer tidak disetujui pengalihan penahanannya.

Atas permohonan itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengalihan penahanan Ebenezer menjadi kewenangan majelis hakim. Alasannya, perkara Ebenezer telah disidangkan di pengadilan.

Sederet permohonan pengalihan penahanan itu sontak muncul setelah permohonan keluarga Yaqut agar penahanannya dialihkan ke rumah tahanan disetujui KPK. Menjelang hari raya Lebaran, persisnya pada Kamis (19/3/2026), Yaqut menjalani tahanan rumah dan baru pada Selasa (24/3/2026) ia kembali ditahan di Rutan KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, salah satu alasan permohonan keluarga Yaqut diterima karena kondisi kesehatan. Yaqut disebut mengidap GERD akut ditambah lagi asma. Selain itu, ia berdalih pengalihan penahanan juga bagian dari strategi penanganan perkara meski tak detail menjelaskannya.

”Seperti halnya kapan kami melakukan penahanan, kapan kami menetapkan tersangka, dan lain-lain itu tergantung kepada strategi yang kita jalankan dalam penanganan perkara,” ucapnya.

Alasan penyakit itu kontras dengan Budi Prasetyo yang sebelumnya menyatakan tidak ada gangguan kesehatan yang membuat Yaqut dibolehkan jadi tahanan rumah. Ia hanya menyebut pengalihan penahanan karena ada permohonan keluarga.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait penahanan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-202 HK (Hari Karyuliarto) dan YA (Yenni Andayani) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Penetapan tersangka terhadap kedua tersangka merupakan hasil pengembangan perkara mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan yang kini telah divonis 13 tahun penjara. Dalam kasus ini, Karen didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar USD 113,84 juta atau sekitar Rp1,77 triliun akibat korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011 hingga 2014. Kompas/Hendra A Setyawan
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, akhir Juli 2025

Perbedaan keterangan dari pihak KPK itu, plus ”diam-diamnya” KPK mengalihkan penahanan Yaqut, lantas memunculkan spekulasi bahwa ada intervensi kuat dari pihak luar lembaga antirasuah itu agar mengalihkan penahanan Yaqut. Namun, dalam jumpa pers, Kamis (26/3/2026) malam, pihak KPK membantahnya.

”Sepengetahuan saya tidak ada (intervensi),” ujar Asep.

Ia pun membantah ada upaya sembunyi-sembunyi dari KPK ketika mengalihkan penahanan Yaqut. ”Tidak sembunyi-sembunyi juga karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,” ujarnya menambahkan.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa pengambilan keputusan pengalihan penahanan Yaqut dilakukan pimpinan KPK secara kolektif kolegial. ”Saya salah satu yang ikut rapat,” ucapnya.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 berfoto bersama usai pembacaan sumpah atau janji dihadapan Presiden Prabowo Subianto saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Pimpinan KPK periode 2024-2029 adalah Setyo Budiyanto (tengah), Johanis Tanak (kiri), Fitroh Rohcahyanto (kedua dari kanan), Ibnu Basuki Widodo (dua dari kiri), dan Agus Joko Pramono (kanan). Salah satu tugas terberat dari Ketua KPK periode 2024-2029 itu adalah meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi yang sejak 2019 terus merosot. Kompas/Hendra A Setyawan
Kompas/Hendra A Setyawan
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 berfoto bersama seusai pembacaan sumpah atau janji di hadapan Presiden Prabowo Subianto saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Desember 2024. Pimpinan KPK periode 2024-2029 adalah Setyo Budiyanto (tengah), Johanis Tanak (kiri), Fitroh Rohcahyanto (kedua dari kanan), Ibnu Basuki Widodo (dua dari kiri), dan Agus Joko Pramono (kanan).

Terlepas dari bantahan itu, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengadukan persoalan pengalihan penahanan Yaqut itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mereka menduga ada pelanggaran kode etik oleh insan KPK di balik pengalihan penahanan. Terlebih, pengabulan permohonan pengalihan tersangka korupsi menjadi tahanan rumah ini jadi sejarah bagi lembaga yang dibentuk pada akhir 2002 itu.

Kekhawatiran bahwa disetujuinya permohonan Yaqut akan berimbas pada bermunculannya permohonan serupa dari tersangka atau terdakwa korupsi lainnya juga sempat disampaikan sejumlah kalangan. Kali ini, hal itu terbukti dengan diajukannya permohonan serupa dari Abdul Wahid dan segera menyusul dari Ebenezer.

Bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas digiring petugas KPK saat resmi ditahan setelah diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). Yaqut memenuhi pemanggilan pemeriksaan penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dan resmi menjadi tahanan KPK. Pemeriksaan kepada Yaqut ini digelar sehari setelah putusan sidang praperadilan terkait gugatan penetapan status tersangka terhadap dirinya ditolak di PN Jakarta Selatan. Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ini merugikan negara dengan nilai Rp 622 miliar. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
12-3-2026

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
12-3-2026
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas digiring petugas KPK saat resmi ditahan setelah diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Kewenangan penegak hukum

Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, saat dihubungi, Jumat (27/3/2026), mengatakan, kewenangan penahanan tersangka atau terdakwa sepenuhnya ada di tangan aparat penegak hukum. Begitu pula jenis penahanannya, apakah ditahan di rumah tahanan, tahanan kota, atau tahanan rumah.

Jika berstatus tersangka, kewenangan tersebut masih berada di tangan penyidik. Adapun saat kasus sudah di pengadilan dan tersangka menjadi terdakwa, kewenangan penahanan ada di tangan majelis hakim.

Biasanya, para tersangka atau terdakwa diputuskan ditahan dengan pertimbangan kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi-saksi yang bisa menghambat penyidikan.

”Apalagi, kalau kita lihat, ya, sudah merupakan nature dari seorang tersangka atau terdakwa untuk melakukan upaya apa pun yang tersedia agar dapat mengelak dari jeratan hukum,” tuturnya.

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zaenur Rohman memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penolakan terhadap revisi UU KPK, di Tugu Yogyakarta, Selasa (17/9/2019). Aksi itu dilakukan bersama Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta.
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zaenur Rohman

Berangkat dari nature tersebut, ketika kini sudah ada sejumlah pihak mengajukan pengalihan jenis penahanan seperti Yaqut, hendaknya aparat penegak hukum, menguji betul setiap alasan pengalihan penahanan dan dampaknya pada proses hukum.

”Hak dari tersangka atau terdakwa untuk mengajukan pengalihan penahanan, termasuk juga penangguhan penahanan. Tinggal sekarang setiap permohonan diuji, apakah kalau misalnya penahanannya diubah bentuknya itu, kemudian tujuan penahanan akan masih tetap tercapai atau tidak,” tuturnya.

Khusus menyangkut penahanan Yaqut, Zaenur pun sama seperti MAKI, menyarankan agar Dewan Pengawas KPK untuk segera melakukan investigasi guna melihat potensi pelanggaran kode etik.

”Investigasi ini untuk memulihkan kepercayaan publik, untuk memastikan KPK berjalan sesuai aturan, sesuai SOP (standar prosedur) internal. Ke depan, KPK tidak boleh mengubah jenis penahanan karena ini bisa membuka ruang abuse of power,” kata Zaenur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan operasional rumah tahanan negara klas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK, yang terletak dibalakang gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/10). Rutan Cabang KPK ini luasnya mencapai 839,4 meter persegi, terdiri dari dua lantai yakni lantai dasar dan mezzanine, berkapasitas 37 orang, terdiri dari blok pria dan wanita, dengan fasilitas area tunggu tamu tahanan, ruang kunjungan keluarga tahanan, tempat registasi, penitipan barang, hingga ruang olahraga. Kompas/Lasti Kurnia (LKS) 06-10-2017
KOMPAS/LASTI KURNIA
Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK, yang terletak di belakang gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Oktober 2017.

Dalam beberapa kesempatan, pihak KPK terlihat tidak gusar dengan kekhawatiran tersangka korupsi akan menghambat penyidikan jika jenis penahanan di rumah tahanan dialihkan. Pihak KPK pun tetap membuka pintu jika ada permohonan karena hal itu menjadi hak tersangka, seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan. KPK berjanji akan menelaah setiap permohonan dan menjanjikan pengawasan ketat terhadap mereka yang dialihkan penahanannya.

Bagaimana menurut Anda?

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *