JAKARTA – Viralnya konten joget pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memicu sorotan warga.
Dalam konten tersebut, Hendrik Irawan menyebut bahwa dirinya menerima insentif sebesar Rp6 juta per hari dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Terkait hal ini, Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya telah menjelaskan aturan pemberian insentif Rp6 juta per hari kepada para mitra.
Mitra adalah perorangan atau badan hukum yang menyediakan fasilitas untuk melaksanakan program MBG.
Dalam hal yayasan selaku pemilik fasilitas maka disebut dengan yayasan pemilik fasilitas.
Pemilik fasilitas dapat juga merupakan kolaborasi antara Yayasan dengan perorangan atau badan hukum.
Aturan resmi terkait insentif ada pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026 yang diteken Dadan Hindayana pada 29 Desember 2025.
Pada poin mengenai alokasi anggaran disebutkan, insentif fasilitas SPPG diberikan sebesar Rp6.000.000/hari selama 6 (enam) hari dalam seminggu atau 12 hari dalam 2 minggu dan dibayarkan per hari atau maksimal per 2 minggu yang dibayarkan pada akhir periode 2 minggu.
Besaran tersebut tidak dipengaruhi oleh jumlah penerima manfaat. Berlaku untuk periode 2 (dua) tahun sejak SPPG mulai beroperasi, selanjutnya akan dilakukan evaluasi.
Adapun ketentuan pemberian insentif fasilitas SPPG sebagai berikut:
1. Insentif mulai diberikan sejak SPPG mendistribusikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), meskipun belum beroperasi penuh.
2. Besaran insentif tetap dibayarkan tanpa terpengaruh hari libur, dengan total 313 hari operasional dalam satu tahun.
3. Keputusan kelanjutan operasional SPPG ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan evaluasi kesiapan dan pemenuhan standar oleh mitra.
4. Penghentian sementara (suspensi) maksimal berlangsung tiga bulan dalam satu tahun anggaran, dan selama periode tertentu insentif tetap dapat dibayarkan.
5. Namun, insentif tidak diberikan apabila SPPG tidak memenuhi syarat kesiapan operasional, seperti dalam kondisi renovasi besar yang menghentikan fungsi layanan, atau jika operasional dihentikan secara permanen.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa insentif Rp6 juta per hari bukan berasal dari APBN, melainkan bagian dari mekanisme pembayaran layanan atas SPPG yang telah berjalan.
Untuk diketahui, seluruh proses pembangunan fisik SPPG melalui investasi mandiri oleh mitra.
Dengan demikian, seluruh risiko ditanggung sepenuhnya oleh mitra Seperti risiko pembangunan, pelaksanaan operasional, evaluasi, hingga risiko bencana alam.
“Para mitra harus bangun lagi. Karena itu, saya sampaikan 6 juta itu sangat efisien karena BGN tidak mengeluarkan satu rupiahpun untuk pemeliharaan, perbaikan dan lain-lain,” kata dia dalam rilis pada akhir Februari lalu.
BGN menegaskan, kebijakan insentif fasilitas SPPG Rp6 juta per hari bukanlah pemborosan, melainkan strategi untuk memastikan layanan pemenuhan gizi berjalan cepat, efisien, serta meminimalkan risiko fiskal negara, dengan tetap menjunjung prinsip tata kelola yang baik.
Kenapa SPPG Diberikan Insentif?
Masih dalam Juknis yang sama juga dijelaskan terkait alasan pemberian insentif tersebut:
Pembayaran insentif fasilitas SPPG ini melandaskan pada:
a. Asas Pembayaran Berbasis Ketersediaan (Availability-Based), yang artinya bahwa insentif fasilitas SPPG dibayarkan untuk menjamin kesiapsiagaan dan ketersediaan layanan (stand-byreadiness) dari fasilitas SPPG yang memenuhi spesifikasi dan standar BGN, bukan untuk mengganti biaya variabel per porsi.
b. Asas Kepastian Biaya & Efisiensi Negara, bahwa nilai Rp6.000.000 (Enam Juta Rupiah) per SPPG per hari dihitung secara normatif ekuivalen dengan alokasi Rp 2.000 (dua ribu rupiah) per porsi dikalikan kapasitas layanan 3.000 penerima manfaat per hari. Kebijakan ini tidak mengubah tata cara penyaluran dan pengadministrasian insentif fasilitas SPPG sebagaimana diatur dalam Juknis ini.
Yayasan yang menjadi Penerima Bantuan dalam program MBG merupakan entitas yang bersifat non-profit, maka insentif fasilitas SPPG yang diterima oleh yayasan dari Pemerintah dikategorikan sebagai dana bantuan atau hibah yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (non-taxable income) bagi yayasan.

















