Deli Serdang — Aktivitas sebuah perusahaan pengolahan pabrik santan (PT Eramas Coconut Industries) di Desa Sigaragara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, menuai keluhan serius dari warga. Perusahaan tersebut diduga kuat masih melakukan praktik pencemaran lingkungan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar. Rabu, (19/03/2026).
Salah seorang perangkat desa yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa sejak berdirinya pabrik tersebut, berbagai keanehan mulai dirasakan warga, terutama terkait kualitas air sumur yang kini tidak lagi layak konsumsi.
“Jauh sebelum ada perusahaan ini, air sumur kami masih jernih dan bisa digunakan. Tapi sejak pabrik berdiri, air jadi bau dan tidak layak. Sekarang kami terpaksa beli air galon untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan ini bukan hal baru. Warga bersama pemerintah desa pernah melakukan mediasi dengan pihak perusahaan. Namun hingga kini, tidak ada solusi konkret, sementara aktivitas pabrik tetap berjalan seperti biasa.
Lebih memprihatinkan lagi, limbah diduga berbahaya (B3) terlihat menumpuk di belakang area pabrik, tepatnya di dekat permukiman warga dengan jarak sekitar 200 meter. Saat hujan turun, limbah tersebut dikhawatirkan mengalir ke bawah hingga mencemari aliran Sungai Seruai.
“Kalau hujan, air dari limbah itu mengalir ke bawah, bahkan sampai ke sungai. Ini sangat meresahkan,” tambahnya.
Tak hanya limbah, polusi udara juga menjadi sorotan. Dua cerobong asap pabrik terus mengeluarkan asap tanpa henti selama 24 jam. Meski diklaim memenuhi standar, kenyataannya asap tersebut tetap berdampak pada warga, terutama saat angin berhembus.
“Ada dua cerobong yang terus mengepul siang malam. Kalau angin bertiup, asapnya ke mana-mana. Kami yang menghirup dampaknya,” keluh warga lainnya.
Warga berharap pemerintah Kabupaten Deli Serdang maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera turun tangan untuk melakukan pengecekan langsung dan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Pasalnya, perusahaan tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun, namun dinilai belum pernah tersentuh penindakan yang berpihak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Sementara itu Bupati Deli Serdang Arsi Ludin Tambunan dan Sekretaris Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera utara Ahmad Ari P. Harahap, MH, yang dikonfirmasi secara rutin tidak Via WhatsApp tidak merespon.
Hingga berita ini diturunkan pihak perusahaan PT Eramas coconut Industries Patumbak Kabupaten Deli serdang Belum memberikan keterangan resmi terkait Keresahan masyarakat tersebut.

















