JAKARTA — Upaya Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) memeras sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akhirnya terbongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi pemerasan itu dipandang KPK merugikan masyarakat karena nantinya menurunkan kualitas proyek infrastruktur publik.
Syamsul berdalih uang pemerasan itu untuk keperluan tunjangan hari raya (THR) pribadi dan Forkopimda. Bahkan ada pihak yang mesti meminjam uang demi menyanggupi nilai yang dipatok Syamsul dari jutaan hingga ratusan juta.
“Dari informasi yang kami terima dari para kepala SKPD itu bahwa ada yang kemudian meminjam ya meminjam uang,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip pada Senin (16/3/2026).
KPK menemukan para pihak yang meminjam uang itu kemudian tak menggantinya dengan uang dari kantong pribadi, tapi lewat ijon proyek.
“Meminjam itu tentunya juga ujung-ujungnya adalah nanti ada ijon, ijon proyek di tempatnya. Sehingga peminjaman itu nanti akan dibayar dengan proyek-proyek yang akan dilaksanakan di tahun 2026,” ujar Asep.

KPK menegaskan tindakan haram tersebut merugikan masyarakat Cilacap. Pasalnya kualitas proyek yang diperuntukkan bagi publik bakal menurun.
“Ada kerugian yang akan ditanggung oleh masyarakat di Cilacap karena uang yang dikumpulkan itu berasal dari ijon tadi. Nanti pada saat proyeknya tentu kalau sudah di-ijon seperti itu kualitas dari proyek yang dikerjakan itu akan menurun gitu, seperti ini karena ya sebagian sudah digunakan untuk atau sudah diambil untuk keperluan-keperluan seperti ini,” ujar Asep.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman (AUL) sebagai tersangka perkara dugaan pemerasan di Pemkab Cilacap, Jawa Tengah. Syamsul ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD).
Penetapan tersangka ini setelah Syamsul dkk terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026). Lewat OTT itu, KPK meringkus 17 orang dimana 13 diantaranya digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, Syamsul dan Sadmono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tim penyidik KPK pada Senin menggeledah sejumlah ruangan di kompleks Pendopo Wijayakusuma Sakti atau Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat pimpinan daerah setempat. Penggeledahan tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terkait permintaan tunjangan hari raya (THR).
Keduanya sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (13/3/2026). Sehari berselang, lembaga antirasuah tersebut menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan intensif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, tim penyidik KPK tiba di kompleks Setda Cilacap sejak Senin pagi dengan menumpang sejumlah kendaraan jenis minibus yang dikawal aparat kepolisian. Setibanya di halaman pendopo, seluruh pintu gerbang kompleks setda langsung ditutup dan tidak ada pihak yang diperkenankan masuk selain kendaraan milik KPK yang terlibat dalam proses penyidikan.
Oleh karena itu, sejumlah awak media hanya dapat memantau jalannya penggeledahan dari luar kawasan perkantoran tersebut dengan jarak yang cukup jauh.
Dari kejauhan terlihat sejumlah penyidik keluar masuk beberapa ruangan yang berada di kompleks Setda Cilacap. Ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain ruang kerja Bupati Cilacap, ruang sekda serta ruang para asisten sekda.
Sejumlah penyidik tampak membawa berkas dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani. Selain itu, beberapa penyidik juga terlihat membawa koper yang diduga berisi dokumen penting sebagai bagian dari proses penyidikan.
Saat dikonfirmasi wartawan, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terhadap sejumlah ruangan di kompleks Setda Cilacap.
“Ruang kantor kerja bupati. Kemudian asisten 1, 2, 3 sekda. Kemarin sudah disegel-segel, hari ini (16/3/2026) digeledah,” katanya.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, tim penyidik KPK menyita telepon seluler atau handphone (HP). Menurut Budi, HP itu berisikan percakapan mengenai pengumpulan uang terkait kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
“Penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik, di antaranya HP yang berisi chat-chat (percakapan-percakapan) terkait pengumpulan uang dari kepala satuan kerja perangkat daerah ke kepala bidang masing-masing,” ujar Budi.
Budi mengatakan barang bukti tersebut disita dari serangkaian penggeledahan, seperti di rumah dinas dan kantor Bupati Cilacap, kantor Sekretaris Daerah Cilacap serta kantor Asisten I sampai III Sekretariat Daerah Cilacap.
“Penyidik tentunya akan mengekstrasi dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini,” katanya.

















