Ambon – Operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kelurahan Ahusen yang melayani ribuan siswa sekolah di Kota Ambon kembali menjadi sorotan. Meski telah beroperasi sekitar dua bulan terakhir, dapur tersebut diduga belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi syarat utama dalam pengolahan makanan bagi para siswa. Munculnya ulat pada saat pembagian Makanan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah Xaverius menambah daftar panjang makanan yang terkontaminasi di kota Ambon
Ironisnya, hasil uji laboratorium terhadap air bersih yang digunakan di dapur SPPG tersebut menunjukkan temuan yang cukup mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil uji laboratorium kesehatan, kandungan bakteri E.coli dan coliform dalam air masih tinggi, sehingga belum memenuhi standar kualitas air bersih yang layak digunakan untuk kegiatan pengolahan makanan.
Air tersebut digunakan dalam berbagai proses operasional dapur, mulai dari pencucian bahan makanan, pengolahan makanan hingga sanitasi peralatan dapur yang setiap hari memproduksi ribuan porsi makanan bagi siswa sekolah.
Pemeriksaan ulang terhadap sampel air telah dilakukan, namun hingga saat ini hasil uji lanjutan tersebut masih menunggu keluar dari laboratorium.
Padahal dapur SPPG tersebut diketahui melayani sekitar kurang lebih 3.000 penerima manfaat setiap hari yang berasal dari berbagai sekolah di Kota Ambon.
Beberapa sekolah penerima manfaat antara lain, SD Urimessing A2, SD Negeri 11 Ambon, SMA Xaverius Ambon, SD Xaverius C Ambon, SD Xaverius A1 Ambon, SMP Negeri 6 Ambon, Posyandu Kalesang Sehat
Selain itu dapur yang sama juga melayani sekolah lain seperti SD Advent, SD Kristen Belso A1, SD Kristen Belso A2, SD Kristen Belso B1, SMP Katolik, SMA Katolik YPKPM, SMA PGRI 1 Ambon, dan SMA Negeri 2 Ambon dengan total penerima manfaat mencapai ribuan siswa.
Dengan jumlah produksi makanan yang besar setiap hari, standar higiene dan sanitasi dapur seharusnya menjadi perhatian utama, termasuk kewajiban memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sorotan terhadap keberadaan sertifikat ini sebelumnya juga disampaikan oleh Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI). Ketua Satgas Khusus Kebencanaan HAKLI, Johny Sumbung yang juga mantan Kepala Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) Ambon, yang sekarang menjadi Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Ambon, yang menjadi perpanjangan tangan Kementerian Kesehatan. Ia menjelaskan bahwa setiap dapur SPPG yang berfungsi sebagai Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) harus memiliki lisensi atau sertifikat higiene sanitasi dari pemerintah begitu juga dengan penggunaan air bersihnya.
Sumbung juga mengingatkan bahwa perlu adanya koordinasi antara pengelola SPPG dengan dinas Kesehatan kota Ambon secara rutin, baik pemeriksaan sampel makanan maupun air bersih.
Kasus temuan kualitas air yang masih mengandung bakteri E.coli dan coliform di dapur SPPG ini semakin memperkuat pentingnya pengawasan terhadap standar sanitasi dapur yang memproduksi makanan bagi ribuan siswa setiap hari. Untuk itu, Sumbung menyarankan sebaiknya SPPG ditutup sementara untuk dilakukan evaluasi.

















