Sorong – Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Tahun 2026–2029, di Kafe Layar Gading, Rabu (4/3/2026).
Kegiatan ini melibatkan seluruh perangkat daerah (SKPD), organisasi kemasyarakatan, akademisi, sektor swasta, media, serta perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mengikuti secara daring.
Kepala BPBD Kota Sorong, Herlin D. Sasabone, S.T., M.M., menjelaskan bahwa penyusunan RPB merupakan tindak lanjut dari Dokumen Kajian Risiko Bencana yang telah disusun sebelumnya.
“RPB ini memuat identifikasi dan pengkajian ancaman bencana yang berpotensi terjadi di Kota Sorong, sekaligus menilai kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana serta strategi penanggulangannya,” ujarnya.
Menurut Herlin, dokumen tersebut akan mengatur secara rinci pembagian tugas, kewenangan, hingga alokasi anggaran masing-masing perangkat daerah saat terjadi bencana.
Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) akan memiliki peran yang jelas, mulai dari kesiapan sumber daya manusia hingga langkah operasional di lapangan.
Ia menegaskan, setiap daerah wajib memiliki dokumen kebencanaan secara berjenjang, mulai dari Kajian Risiko Bencana, Rencana Penanggulangan Bencana, Rencana Penanggulangan Kedaruratan saat status tanggap darurat, hingga Rencana Kontinjensi sebagai panduan operasional.
“RPB Kota Sorong juga akan dilengkapi peta kawasan rawan bencana yang menjadi acuan dalam upaya mitigasi maupun penanganan darurat,” tegasnya.
Data dan masukan yang dihimpun melalui FGD diharapkan dapat memperkaya dokumen agar lebih komprehensif dan akurat.
Ketua Tim Penyusunan Dokumen RPB dari Yayasan Inanta, Johny Sumbung, SKM, MKes., menjelaskan penyusunan dokumen ini dilatarbelakangi sejumlah kebutuhan strategis.
Diantaranya menyatukan pemahaman lintas sektor tentang urgensi RPB, mengidentifikasi isu kebencanaan di Kota Sorong, menyepakati mekanisme koordinasi lintas OPD dan pemangku kepentingan, serta membangun komitmen bersama menjadikan RPB sebagai dokumen operasional.
Berdasarkan hasil identifikasi, sejumlah potensi bencana di Kota Sorong berada pada kategori risiko tinggi, yakni banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gempa bumi dan likuefaksi.

Sementara, gelombang ekstrem dan abrasi, kebakaran hutan dan lahan, serta tanah longsor termasuk kategori risiko sedang. Adapun epidemi dan wabah penyakit tergolong risiko rendah, sedangkan tsunami berada pada kategori sedang.
Hasil analisis kerentanan menunjukkan estimasi penduduk yang berpotensi terpapar bahaya mencapai sekitar 287.252 jiwa. Distrik dengan tingkat keterpaparan tinggi adalah Sorong Barat.
Kategori sedang meliputi Malaimsimsa, Sorong Kota, Sorong Manoi, dan Sorong Timur.
Sedangkan kategori rendah berada di Klaurung, Maladum Mes, Sorong Kepulauan, dan Sorong Utara.
Johny yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Gugus Kebencanaan pada Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) menambahkan, dokumen RPB Kota Sorong ditargetkan rampung pada Juni 2026.
“Harapannya, RPB ini segera menjadi pedoman resmi dalam upaya penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan di Kota Sorong,” pungkasnya.

















