Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya penanganan sampah secara serius dan terintegrasi. Dalam rapat koordinasi nasional di Sentul, Jawa Barat, dia meminta pusat dan daerah bekerja sama untuk mengatasi masalah sampah. Pemerintah menargetkan penanganan sampah selesai pada 2029, dengan strategi seperti Waste to Energy dan Refuse-derived Fuel (RDF) ¹ ².
Beberapa langkah yang akan diambil:
– *Pengolahan Sampah Terpadu*: Mengintegrasikan sistem pengolahan sampah dari hulu ke hilir.
– *Waste to Energy*: Mengubah sampah menjadi energi.
– *Refuse-derived Fuel (RDF)*: Mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif.
Mencermati arahan Presiden tsb, Ketua Satuan Gugus Khusus Kebencanaan Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia ( HAKLI) Johny Sumbung semua yang disampaikan oleh Bapak Presiden wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah daerah dimana seluruh
Pelaku usaha wajib melakukan pengolahan sampah mandiri berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008, PP No. 81 Tahun 2012. Kewajiban ini meliputi pembatasan timbulan sampah, pemilahan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali, khususnya bagi kawasan komersial, industri, dan usaha kuliner.
Aturan & Poin Penting Pengelolaan Sampah Mandiri:
• Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 (Pasal 29): Melarang pembuangan sampah sembarangan dan mewajibkan pengelolaan mandiri dengan teknologi ramah lingkungan.
• PP No. 81 Tahun 2012 (Pasal 10-14): Produsen/pelaku usaha wajib melakukan pembatasan (reduce), pendauran ulang (recycle), dan pemanfaatan kembali (reuse) sampah produk/kemasan.
• Kawasan Komersial & Industri: Perusahaan, mal, pasar, dan hotel (horeka) wajib mengelola sampah sendiri dan tidak bergantung penuh pada TPA.
• Sanksi: Pelanggaran dapat dikenakan teguran tertulis, denda, hingga sanksi pidana.
• Teknis Pelaksanaan: Penyediaan wadah sampah terpilah (organik/anorganik) dan fasilitas pengolahan di lingkungan usaha.
Tujuan Regulasi:
Mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA dan mendorong konsep sirkular ekonomi. Mengingat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 pasal Pasal 79 (1) Sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan residu dapat dibuang ke TPA sampai dengan tahun 2025. (2) Setelah tahun 2025 hanya residu yang dapat dibuang ke TPA.

















