Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Uncategorized

Respons Kepala BGN soal Dana MBG Digugat ke MK

×

Respons Kepala BGN soal Dana MBG Digugat ke MK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana merespons gugatan terhadap penggunaan anggaran pendidikan untuk program makan bergizi gratis (MBG) yang kini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Dadan menegaskan BGN tidak memiliki kewenangan menentukan alokasi anggaran negara.

“Jadi bukan BGN yang menentukan anggaran. BGN hanya pengguna,” kata Dadan dikutip Jumat (30/1).

Example 300x600

Gugatan tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer. Para pemohon meminta MK melarang anggaran pendidikan digunakan untuk mendanai program makan bergizi gratis dalam APBN 2026.

 

Berdasarkan informasi di situs resmi MK, Jumat (30/1/2026), gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026. Pemohon terdiri dari Yayasan TB Nusantara yang diwakili Miftahol Arifin dan Umran Usman sebagai Pemohon I, serta Dzakwan Fadhil Putra Kusuma (Pemohon II), Muhammad Jundi Fathi Rizky (Pemohon III), Rikza Anung Andita (Pemohon IV), dan Sa’ed (Pemohon V).

Mereka menggugat Pasal 22 Ayat (3) serta Penjelasan Pasal tersebut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan itu disebutkan anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, yang dalam penjelasannya mencakup program makan bergizi.

 

Dalam permohonannya, pemohon menyebut anggaran MBG yang bersumber dari anggaran pendidikan mencapai Rp 223 triliun, atau sekitar 29% dari total anggaran pendidikan Rp 769,1 triliun. Mereka menilai porsi tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk pemenuhan hak pendidikan berkualitas.

“Bahwa dengan dana yang begitu besar ditelan MBG, pendanaan untuk operasional pendidikan menjadi berkurang. Padahal, persoalan ketimpangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru masih belum memadai hingga saat ini,” ujar pemohon dalam dokumen permohonan.

Pemohon juga menyebut Kemendikdasmen membutuhkan sekitar Rp 183,4 triliun untuk menggratiskan sekolah dasar dan menengah pertama. Menurut mereka, jika dana MBG dialihkan untuk penyelenggaraan pendidikan, maka sekolah dasar negeri maupun swasta dapat digratiskan.

Selain itu, mereka menyoroti kondisi guru honorer yang masih menerima gaji sangat rendah. Pemohon menyatakan banyak guru honorer hanya memperoleh penghasilan sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan, bahkan terdampak pemotongan akibat efisiensi anggaran pendidikan yang dialihkan untuk MBG.

Atas dasar itu, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan mereka, menyatakan Pasal 22 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai termasuk program makan bergizi, serta membatalkan penjelasan pasal tersebut. Mereka juga meminta putusan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia, atau diputus seadil-adilnya.

(ain)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *