MERAUKE – Belum selesai persoalan penolakan Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh sejumlah pemilik hak ulayat hingga menjadi perhatian dunia Internasional, Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Selatan (PPS) kembali dihebohkan dengan terseretnya mantan istri Gubernur Papua Selatan Ade Irma resmi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Merauke sejak Desember 2025.
Kasus TPPU Ade merupakan pengembangan langsung dari penyidikan dugaan korupsi dana hibah PAUD Tahun Anggaran 2023, yang menyebabkan kerugian keuangan daerah mencapai Rp4,6 miliar.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, berkas perkara Ade akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke pada akhir pekan ini, menandai masuknya perkara ke tahap penuntutan.
Ade selama ini dikenal sebagai figur publik di lingkungan organisasi perempuan. Ia pernah menduduki sejumlah posisi strategis, termasuk Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan, jabatan yang secara moral dan struktural berkaitan langsung dengan pengelolaan dan advokasi pendidikan anak usia dini.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga membenarkan status tersangka tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan selama pemeriksaan bersikap kooperatif,” ujar AKBP Leonardo Yoga kepada wartawan.
Dalam kasus ini, Ade dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, penyidik juga menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dilansir dari Berita80.com, penyidik kini fokus menelusuri alur aliran dana hibah PAUD, termasuk dugaan penyamaran, pemindahan, dan penggunaan dana hasil korupsi untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, seiring pendalaman peran pihak lain yang diduga terlibat. (AL/ADM)

















