Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Uncategorized

4,7 Juta Akun Anak Dinonaktifkan, Australia Terapkan Larangan Media Sosial Pertama di Dunia

×

4,7 Juta Akun Anak Dinonaktifkan, Australia Terapkan Larangan Media Sosial Pertama di Dunia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pemerintah Australia mencatat langkah tegas dalam melindungi anak-anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil. Dalam beberapa hari pertama penerapan larangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, lebih dari 4,7 juta akun berhasil dinonaktifkan oleh perusahaan platform digital.

Berdasarkan data Komisi Keamanan Daring Pemerintah Australia, penutupan jutaan akun tersebut terjadi sejak kebijakan mulai diberlakukan pada 10 Desember 2025. Akun-akun tersebut teridentifikasi milik pengguna yang belum memenuhi batas usia minimum sesuai regulasi nasional.

Example 300x600

 

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyampaikan kepuasannya atas respons cepat industri teknologi. Ia menilai perusahaan media sosial telah melakukan langkah konkret untuk mematuhi aturan baru tersebut.

“Perubahan tidak bisa terjadi seketika. Namun, indikator awal ini menunjukkan bahwa tindakan pemerintah sangat penting untuk mendorong pergeseran yang nyata,” ujar Albanese singkat.

 

Sementara itu, Komisioner eSafety Julie Inman Grant mengakui masih terdapat sejumlah akun anak di bawah umur yang belum sepenuhnya terdeteksi. Meski demikian, ia menilai keberhasilan kebijakan ini tidak semata diukur dari kepatuhan absolut.

“Sebagaimana regulasi keselamatan lain di masyarakat, fokus utamanya adalah menekan dampak negatif dan membangun norma budaya baru yang lebih aman,” katanya.

Larangan ini mencakup 10 platform media sosial besar, termasuk TikTok, X, dan YouTube. Pemerintah Australia belum merinci jumlah akun yang dinonaktifkan oleh masing-masing platform.

Namun, Meta telah lebih dulu membuka data. Perusahaan tersebut mengungkapkan bahwa hingga 11 Desember 2025, lebih dari 544.000 akun di Facebook, Instagram, dan Threads telah dinonaktifkan karena melanggar batas usia.

Kebijakan tegas ini didukung payung hukum yang disahkan parlemen federal pada 2024. Dalam undang-undang tersebut, perusahaan media sosial yang dinilai lalai atau tidak mengambil langkah wajar untuk menegakkan aturan usia akan dikenakan denda maksimal 49,5 juta dolar Australia, setara sekitar Rp559 miliar.

 

Australia kini menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan larangan media sosial berbasis usia secara nasional. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menekan risiko kesehatan mental, paparan konten berbahaya, serta kecanduan digital di kalangan anak-anak dan remaja.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *